Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membuka peluang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga ahli dari luar institusi Polri mengisi jabatan tertentu di institusi Polri. Skema tersebut disiapkan sebagai bentuk resiprokal terhadap penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.