Mengenal Sistem Otda Kerajaan Majapahit, Pejabat Bawahan Wajib Setor Upeti ke Pusat
Desentralisasi dan Otonomi Daerah (Otda) yang diterapkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ternyata sudah digunakan Kerajaan Majapahit di masa lalu. Pemerintah pusat tidak berwenang mencampuri urusan daerah, meski pemerintah daerah ada kewajiban menyetorkan upeti atau pajak ke pemerintah pusat.