Putusan MKMK Bikin Pencalonan Gibran jadi Cawapres Cacat Hukum dan Etika
Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto cacat hukum dan cacat etika. Hal itu menyusul putusan MKMK yang memecat Ketua MK sekaligus Paman Gibran Anwar Usman karena melakukan pelanggaran berat kode etik.